Jumat, 4 September 2026 · 17:39 Portal Berita Terpercaya
Terbaru
HUKUM

Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Orang Diamankan

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama personel gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator atau beko dari dua lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

Selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Nagan Raya Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Penindakan ini akan terus dilakukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal maupun pengelola kegiatan pertambangan,” ujar Benny, Sabtu (15/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Empat orang telah diamankan dan dua unit alat berat turut disita. Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik alat berat, pemodal, maupun pengelola kegiatan pertambangan.

Masyarakat Diminta Laporkan Tambang Emas Ilegal

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Penindakan tersebut diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nagan Raya.

Bagikan: