SANGATTA, KALIMANTAN TIMUR — Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menunjukkan bahwa penyelesaian permohonan eksekusi fidusia tidak selalu harus berakhir dengan penarikan maupun pelelangan objek jaminan.
Melalui pendekatan persuasif dan ruang dialog dalam proses aanmaning, kreditur dan debitur dalam perkara Permohonan Eksekusi Fidusia Nomor 3/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Sgt akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Perkara tersebut bermula ketika kreditur mengajukan permohonan eksekusi terhadap jaminan fidusia berupa satu unit Mitsubishi Colt FE-Super HDX 136 PS Dump Truck. Permohonan diajukan setelah debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak September 2022.
Debitur Minta Keringanan dari Rp263 Juta Menjadi Rp200 Juta
Dalam proses aanmaning, Ketua PN Sangatta memberikan ruang kepada kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara sukarela.
Debitur menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban, tetapi meminta keringanan karena kondisi ekonomi. Dari kewajiban yang tercatat sebesar Rp263.413.615, debitur mengajukan permintaan agar dapat menyelesaikannya dengan pembayaran Rp200 juta.
Pada awalnya, kreditur keberatan dengan permintaan tersebut. Namun, setelah mendapat arahan dari Ketua PN Sangatta, kreditur bersedia melakukan koordinasi secara internal untuk mempertimbangkan permintaan debitur.
“Dalam proses eksekusi, penyelesaian secara sukarela tentu menjadi pilihan yang patut diutamakan sepanjang tidak mengabaikan hak dan kepentingan para pihak,” demikian pokok arahan Ketua PN Sangatta dalam proses tersebut.
Dua pekan kemudian, upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 31 Juli 2026, kreditur menyampaikan kepada PN Sangatta bahwa debitur telah melunasi kewajibannya sebesar Rp200 juta.
Kreditur kemudian memohon agar permohonan eksekusi dinyatakan selesai.
BPKB dan STNK Diserahkan kepada Debitur
Penyelesaian perkara secara sukarela tersebut kemudian dituangkan secara resmi pada 13 Agustus 2026 melalui penandatanganan Berita Acara Perdamaian (Pemenuhan Isi Putusan Secara Sukarela) di hadapan Ketua PN Sangatta.
Dalam kesempatan tersebut, kreditur juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada debitur, berupa kuitansi pembayaran, Surat Keterangan Lunas, serta dokumen kepemilikan objek jaminan berupa BPKB dan STNK.
Dengan tercapainya kesepakatan dan pelunasan tersebut, proses eksekusi tidak perlu dilanjutkan ke tahap penyitaan maupun pelelangan objek jaminan.
Eksekusi Fidusia Tidak Selalu Berujung Lelang
Penyelesaian perkara tersebut menunjukkan bahwa proses eksekusi tidak semata-mata dimaknai sebagai tindakan paksa terhadap objek jaminan.
Ketika kreditur dan debitur memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, pengadilan dapat menjadi ruang untuk mendorong penyelesaian secara sukarela yang tetap memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak.
Secara hukum, sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan batasan penting terkait pelaksanaan eksekusi, khususnya ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme sebagaimana eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, proses aanmaning menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan kesempatan kepada debitur memenuhi kewajibannya secara sukarela sebelum eksekusi dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam perkara di PN Sangatta ini, pendekatan tersebut berhasil. Tidak diperlukan penyitaan maupun pelelangan karena debitur memilih menyelesaikan kewajibannya, sementara kreditur bersedia memberikan keringanan.
Peran Ketua PN dalam Proses Eksekusi
Penyelesaian secara sukarela tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran Ketua Pengadilan Negeri sebagai pemimpin proses eksekusi.
Selain memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum, Ketua Pengadilan Negeri juga dituntut mampu mengelola proses eksekusi secara efektif, termasuk membuka ruang penyelesaian yang dapat diterima para pihak sepanjang tetap sesuai dengan hukum dan tidak merugikan kepentingan pihak terkait.
Dalam perkara ini, proses yang dimulai dari meja aanmaning berakhir dengan pelunasan kewajiban.
Tanpa sita, tanpa lelang, dan tanpa penarikan objek jaminan secara paksa.