Jumat, 4 September 2026 · 16:48 Portal Berita Terpercaya
Terbaru
HUKUM

Dirjen Imigrasi Pimpin Langsung Operasi "Dharma Dewata", 5 WNA Diamankan di Bali

DENPASAR || Clandestine-hankam.com – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin langsung operasi pengawasan orang asing "Satgas Dharma Dewata" pada Kamis, 28 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 5 Warga Negara Asing diamankan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia. 

Satgas Dharma Dewata sendiri resmi diluncurkan pada 15 April 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, sebagai respon terhadap meningkatnya pelanggaran hukum yang melibatkan WNA di Bali.

Sasaran Operasi di Kawasan Wisata

Petugas menyasar titik-titik konsentrasi WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Beberapa lokasi patroli meliputi Canggu, Seminyak, Kerobokan, Pecatu, Ubud, Nusa Dua, dan Jimbaran.

Dalam operasi terbaru ini, 5 WNA yang diamankan terdiri dari 1 WN Amerika Serikat, 2 WN Inggris, 1 WN Nigeria, 1 WN Uganda, dan 1 WN India. Mayoritas kasus yang ditemukan adalah pelanggaran overstay.

Patroli Humanis dan Tegas

Sebanyak 100 personel Satgas Dharma Dewata dikerahkan. Setiap petugas dilengkapi rompi pengaman dan bodycam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas selama patroli. Patroli dilakukan menggunakan motor dan mobil imigrasi dengan sistem mobile dan acak.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberikan _quick response_ terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran keimigrasian oleh WNA, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat Bali.

Dukungan Pemerintah Daerah

Upaya pengawasan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, sebelumnya telah menyatakan tidak ada tempat bagi WNA yang bertindak semena-mena di Pulau Dewata.

Dasar hukum operasi ini mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b dan Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melalui program PIMPASA - Petugas Imigrasi Pembina Desa, sebagai upaya deteksi dini bersama di tingkat desa/kelurahan.

Dengan adanya Satgas Dharma Dewata, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, tertib, dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat lokal. (red-051)

Bagikan: