Jumat, 4 September 2026 · 16:48 Portal Berita Terpercaya
Terbaru
HUKUM

Pansus DPRD Gowa Disorot, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Proses Berjalan Sesuai Koridor Hukum

GOWA — Proses Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Gowa memasuki tahap yang semakin mendapat perhatian publik. Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, S.H., menyatakan pihaknya menghormati kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi meminta seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Adhi menegaskan bahwa kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan bukan merupakan kekuasaan tanpa batas. Menurutnya, setiap proses tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, prosedur, etika, kepatutan, profesionalitas, serta hak warga negara.

“Kami menghormati kewenangan konstitusional DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi kewenangan bukan berarti tanpa batas. Setiap proses harus tunduk pada hukum, prosedur, dan etika. Jangan sampai proses politik justru melahirkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Dampak Sidang Pansus terhadap Keluarga

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah transparansi sidang Pansus yang menurut mereka mulai menyentuh ruang privat keluarga kliennya.

Adhi mengakui transparansi merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, menurutnya, keterbukaan tetap memiliki batas, terutama ketika informasi yang disampaikan berpotensi berdampak terhadap anak yang tidak terlibat dalam arena politik.

Pihaknya menyebut adanya dugaan tekanan sosial dan perundungan terhadap anak Basri Kajang setelah publikasi materi sidang Pansus.

“Kami tidak meminta proses pengawasan dihentikan. Kami hanya meminta agar ada batas. Jangan sampai sebuah proses politik menjadikan anak dan keluarga sebagai korban dari sesuatu yang tidak pernah mereka pilih,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan koordinasi dan pengaduan kepada lembaga perlindungan anak agar kondisi anak kliennya memperoleh pendampingan dan perlindungan yang layak.

Kuasa Hukum: Pansus Bukan Lembaga Peradilan

Adhi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghentikan proses Pansus. Tim kuasa hukum justru tengah menelaah bagaimana proses tersebut berlangsung, mulai dari prosedur pemeriksaan, materi yang dibahas, cara memperoleh keterangan, penggunaan dokumen, hingga penyampaian informasi kepada publik.

Menurutnya, kedudukan Pansus sebagai instrumen politik dan pengawasan harus dibedakan dari lembaga peradilan.

“Pansus adalah instrumen politik dan pengawasan. Pansus bukan lembaga peradilan. Rekomendasi politik bukan putusan pengadilan. Dugaan harus dibuktikan, keterangan saksi harus diuji, alat bukti harus relevan, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan dengan membangun kesimpulan terlebih dahulu kemudian mencari fakta untuk mendukung kesimpulan tersebut.

“Jangan membangun kesimpulan terlebih dahulu, lalu mencari fakta untuk membenarkannya. Hukum tidak bekerja seperti itu.”

Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Penegak Hukum

Selain proses Pansus, tim kuasa hukum juga mengkaji sejumlah peristiwa lain yang dinilai perlu diuji dari aspek prosedur, kewenangan, profesionalitas, dan etik.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang disebut bertindak di luar koridor prosedural.

Adhi menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan institusi penegak hukum secara keseluruhan, melainkan dugaan tindakan individu apabila memang terbukti terjadi penyimpangan.

“Kami perlu tegaskan, yang kami persoalkan bukan institusinya. Kami menghormati institusi penegak hukum. Yang kami persoalkan adalah apabila ada oknum yang diduga bermain, melabrak prosedur, atau menggunakan kewenangan tidak sebagaimana mestinya. Oknum tidak boleh berlindung di balik nama besar institusi,” jelasnya.

Menurut Adhi, apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oknum, pengungkapan terhadap dugaan tersebut justru penting untuk menjaga kredibilitas institusi.

Dokumen Dugaan Pola Peristiwa Masih Diverifikasi

Dalam penelusurannya, tim kuasa hukum mengaku mempelajari sejumlah dokumen dan informasi yang dinilai memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Materi tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pola, alur komunikasi, pembagian peran, rangkaian peristiwa, hingga dugaan penggiringan opini terkait isu yang berkembang.

Namun, Adhi menegaskan dokumen tersebut belum dijadikan sebagai kesimpulan hukum.

“Kami sedang membaca dan menguji dokumen ini secara hati-hati. Kami tidak ingin menuduh siapa pun hanya berdasarkan satu dokumen. Tetapi jika ada pola yang konsisten, ada kronologi yang saling berkaitan, dan ada bukti pendukung, tentu semuanya harus diuji,” katanya.

Ia juga menyatakan nama-nama yang tercantum dalam dokumen belum akan dipublikasikan sebelum informasi tersebut terverifikasi berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Ikut Dikaji

Salah satu materi yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan seragam sekolah yang dibahas dalam forum Pansus.

Berdasarkan dokumen yang disebut telah dipelajari, terdapat perbedaan rentang waktu antara tahap pemeriksaan pihak terkait dan pembayaran kepada rekanan. Perbedaan tersebut dinilai perlu diuji secara objektif.

“Kami tidak mengatakan perkara tersebut tidak ada. Kami mengatakan bahwa konstruksi hukumnya harus diuji secara objektif. Kapan perbuatan terjadi, kapan pembayaran dilakukan, bagaimana proses pengadaan berlangsung, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi — semuanya harus dibuktikan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menelusuri informasi mengenai kedatangan sejumlah penyidik ke Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 26 Oktober 2025.

Penelusuran tersebut dilakukan dengan mengklarifikasi dasar hukum, tujuan, kewenangan, serta prosedur yang mendasari tindakan tersebut.

Siapkan Pengaduan ke Sejumlah Lembaga

Atas berbagai temuan dan kajian yang masih berjalan, Adhi mengatakan pihaknya menyiapkan langkah pelaporan dan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara serta institusi pengawas.

Lembaga yang disebut antara lain Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, Indonesia Police Watch (IPW), Komnas Perempuan, LPSK, serta lembaga perlindungan anak terkait.

“Kami akan membawa dokumen, kronologi, fakta, dan bukti kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif — bukan berdasarkan opini, bukan berdasarkan tekanan, tetapi berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Menurut Adhi, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan memastikan setiap dugaan yang ada memperoleh ruang pemeriksaan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Perang Politik

Adhi menegaskan langkah hukum yang disiapkan pihaknya bukan bentuk perlawanan terhadap DPRD maupun institusi penegak hukum.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan setiap kewenangan publik dijalankan sesuai koridor hukum.

“Kami tidak meminta siapa pun berpihak kepada Basri Kajang. Kami hanya meminta agar hukum berpihak kepada kebenaran. Periksa jika ada yang harus diperiksa. Uji jika ada yang harus diuji. Dan jika ternyata tidak ada pelanggaran, kami hormati hasilnya,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga hukum dan marwah institusi negara di tengah dinamika politik yang berkembang.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar kepentingan seorang klien. Kami ingin memastikan agar hukum tetap menjadi hukum, keadilan tetap menjadi keadilan, dan institusi negara tetap berdiri dengan marwahnya di hadapan rakyat. Sebab pada akhirnya, yang harus menang bukan kekuasaan, bukan opini, bukan pertarungan politik — melainkan kebenaran, keadilan, dan hukum.”

Bagikan: