JAKARTA — Perkembangan ekonomi digital dinilai semakin melampaui kemampuan rezim hukum pajak konvensional yang selama ini bertumpu pada kehadiran fisik pelaku usaha. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kompleksitas sengketa pajak, termasuk perkara yang penyelesaiannya harus ditempuh melalui Pengadilan Pajak.
Calon Hakim Agung Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa memiliki kehadiran fisik secara permanen.
“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen,” kata Yeheskiel melalui keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut, kondisi itu menimbulkan persoalan keadilan fiskal. Badan usaha domestik tetap tunduk pada rezim perpajakan konvensional, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajak melalui celah hukum internasional.
PPN PMSE dan Tantangan Pajak Ekonomi Digital
Pemerintah telah merespons perkembangan ekonomi digital melalui sejumlah regulasi, salah satunya skema pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Hingga pertengahan 2025, skema tersebut disebut telah memberikan kontribusi penerimaan sekitar Rp40 triliun kepada negara.
Namun, Yeheskiel menilai perkembangan regulasi substantif tersebut belum sepenuhnya diikuti pembaruan pada sisi ajudikatif, khususnya peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa.
“Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Ia juga menilai prinsip permanent establishment yang selama ini menjadi salah satu basis pemajakan lintas negara semakin menghadapi tantangan dalam menjangkau model bisnis digital.
Model bisnis digital dapat menciptakan nilai ekonomi dan memperoleh keuntungan dari suatu negara tanpa membutuhkan kehadiran fisik sebagaimana model usaha konvensional.
Di tingkat internasional, persoalan tersebut antara lain direspons melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang disepakati lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021.
Pilar Satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan atas perusahaan multinasional besar kepada yurisdiksi pasar. Sementara Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion Rules.
Independensi Pengadilan Pajak Jadi Sorotan
Yeheskiel juga menyoroti posisi Pengadilan Pajak yang selama ini berada dalam pola pembinaan ganda.
Pembinaan teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan. Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga menaungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dapat menjadi salah satu pihak dalam sengketa pajak.
Menurut Yeheskiel, konfigurasi tersebut menimbulkan persoalan konseptual terkait independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Persoalan tersebut, menurut dia, semakin relevan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.
“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman, sehingga tunduk pada asas satu atap (one roof system) yang telah menjadi fondasi reformasi peradilan pasca-1998,” tuturnya.
Coretax Dinilai Berpotensi Tambah Volume Sengketa
Di sisi lain, perkembangan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax juga dinilai berpotensi meningkatkan volume sengketa pajak.
Sistem tersebut mengintegrasikan data wajib pajak secara lebih ketat sekaligus memperluas basis pengawasan kepatuhan. Menurut Yeheskiel, peningkatan kemampuan administrasi perpajakan perlu diimbangi dengan penguatan kapasitas lembaga peradilan pajak.
“Tanpa disertai penguatan kapasitas kelembagaan, penambahan jumlah hakim pajak yang memadai, dan pemanfaatan teknologi peradilan, beban perkara yang meningkat berisiko memperlambat penyelesaian sengketa dan pada akhirnya mengurangi kepastian hukum bagi wajib pajak,” tegasnya.
Selain kapasitas kelembagaan, harmonisasi antara rezim hukum acara Pengadilan Pajak dengan hukum acara peradilan tata usaha negara juga dinilai perlu dikaji kembali setelah pengalihan pembinaan ke Mahkamah Agung.
Kajian tersebut antara lain berkaitan dengan upaya hukum lanjutan, standar pembuktian transaksi digital dan aset kripto yang bersifat lintas yurisdiksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum atau tax certainty.
Komisi III DPR Setujui Calon Hakim Agung
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Kamis (13/8/2026). Para calon yang disetujui berasal dari sejumlah kamar peradilan, termasuk pidana, perdata, agama, dan Tata Usaha Negara (TUN) Pajak.
Untuk Kamar TUN (Pajak), nama calon hakim agung yang disetujui antara lain Yeheskiel Minggus Tiranda, Maftuh Effendi, dan L.Y. Hari Sih Advianto.
Sementara itu, Sobandi dan Nurmaningsih disetujui sebagai calon Hakim Agung Kamar Perdata. Untuk Kamar Pidana, nama yang disetujui antara lain Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
Perkembangan ekonomi digital, reformasi administrasi perpajakan, serta rencana pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung menjadi sejumlah isu yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa pajak di Indonesia ke depan.