Kamis, 1 Oktober 2026 · 10:07 Portal Berita Terpercaya
Terbaru
TNI-POLRI

Polda Kaltim Sukses Mediasi PT NIKP dan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung, Sepakat Buka Portal dan Kedepankan Musyawarah

BALIKPAPAN || Clandestine-hankam.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil memfasilitasi mediasi dan menghasilkan kesepakatan damai antara PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (PT NIKP) dengan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat (AMRPM). Mediasi yang berlangsung pada Selasa, 30 September 2026 di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim ini menjadi titik terang penyelesaian konflik industri dan sosial di wilayah Kutai Timur.

Pertemuan strategis tersebut dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Dir Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., Dir Intelkam Polda Kaltim, Kapolres Kutai Timur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, serta perwakilan resmi dari kedua belah pihak yang bertikai.

Berdasarkan dokumen notulen resmi, terdapat lima poin krusial yang disepakati oleh Pihak Pertama (PT NIKP) dan Pihak Kedua (AMRPM):

• Komitmen Kesejahteraan dan Investasi: Kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk bersama-sama mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi, sekaligus memastikan kemajuan kesejahteraan masyarakat Rantau Pulung.

• Penangguhan Laporan Hukum: Untuk menjaga kondusivitas, seluruh laporan atau pengaduan hukum—baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan—resmi ditangguhkan (di-hold) sementara waktu. Para pihak sepakat mengedepankan penyelesaian kekeluargaan lewat musyawarah untuk mufakat.

• Pembahasan Teknis Tuntutan: Penyelesaian sengketa akan dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis mendalam guna membedah dan mengakomodasi tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat.

• Pembukaan Akses Portal Operasional: Pihak masyarakat sepakat membuka kembali portal dan gembok yang sebelumnya menutup akses operasional perusahaan. Pembukaan portal dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026, dengan disaksikan oleh perwakilan Direksi PT NIKP, perwakilan masyarakat, serta didampingi aparat Desa, Forkopimda, Forkopimcam, dan pihak Kepolisian.

• Target Kesepakatan Permanen: PT NIKP dan AMRPM menargetkan penyusunan dan penandatanganan kesepakatan permanen terkait seluruh poin tuntutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak notulen mediasi ini ditandatangani.

Ditreskrimum Polda Kaltim selaku mediator berharap seluruh poin yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti dengan komitmen tinggi oleh kedua belah pihak demi menjaga stabilitas keamanan dan roda perekonomian daerah.(red-051)

Bagikan: